04 Juni 2023
Visit Pemali Seperadek

Tugas PPID Pembantu :


Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;

Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

Menyediakan  informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID.

(Pasal 17 ayat (1) Pergub No. 16 tahun 2011)


Fungsi PPID Pembantu :


Pembantu penghimpunan informasi publik pada masing-masing SKPD/Unit Kerja;

Penataan dan penyimpanan informasi publik pada masing-masing SKPD/Unit Kerja

( Pasal 17 ayat (2) Pergub No. 16 Tahun 2011)