Tugas PPID Pembantu :
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID.
(Pasal 17 ayat (1) Pergub No. 16 tahun 2011)
Fungsi PPID Pembantu :
Pembantu penghimpunan informasi publik pada masing-masing SKPD/Unit Kerja;
Penataan dan penyimpanan informasi publik pada masing-masing SKPD/Unit Kerja
( Pasal 17 ayat (2) Pergub No. 16 Tahun 2011)